Imigrasi Blora Deportasi Empat WNA China Penyalahguna Visa Prainvestasi
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal China setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja di proyek konstruksi di Kabupaten Grobogan menggunakan Visa Prainvestasi.
Penindaka
Jumat, 24 Juli 2026 21:32 WIB