Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Imigrasi Blora Deportasi Empat WNA China Penyalahguna Visa Prainvestasi
Jumat, 24 Juli 2026 21:32 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal China setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja di proyek konstruksi di Kabupaten Grobogan menggunakan Visa Prainvestasi.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima Kantor Imigrasi Blora pada 13 Juli 2026 terkait dugaan adanya tenaga kerja asing (TKA) ilegal di wilayah Grobogan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Blora melakukan pengecekan lapangan pada 16 Juli 2026. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat WNA asal China yang terdiri atas tiga laki-laki berinisial CHB, CYT, dan WZY serta seorang perempuan berinisial WYM sedang bekerja di proyek konstruksi.
Baca juga : Igor Tolic Siapkan Rotasi Pemain Persib di Piala Presiden 2026
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa D12 atau Visa Prainvestasi. Namun, aktivitas yang mereka lakukan tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal karena visa tersebut digunakan untuk bekerja.
Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Blora menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (23/7/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora Gilang Danurdara mengatakan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menegakkan hukum keimigrasian sekaligus menjaga ketertiban keberadaan orang asing di Indonesia.
Baca juga : Airlangga Bertemu Mendag China, Perkuat Perdagangan, Investasi dan Ekonomi
"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku," kata Gilang dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Gilang juga mengingatkan para penjamin, khususnya perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, agar memenuhi kewajiban melaporkan keberadaan dan aktivitas WNA yang menjadi tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pengawasan terhadap keberadaan orang asing dengan melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian maupun aktivitas mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi.
Baca juga : HIPMI: Distribusi BBM di Sumut Mulai Pulih, Sistem Penyaluran Perlu Dievaluasi
"Melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat, kami mengajak masyarakat menjadi bagian dari pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Ketika masyarakat peduli, Imigrasi bergerak, dan bersama-sama kita menjaga Indonesia," pungkas Gilang.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya