Dark/Light Mode
Sejumlah lembaga jasa keuangan dinilai tidak memenuhi berbagai kewajiban, sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS). Di antaranya, pemberian data balikan, penggunaan perangkat pembaca KTP-el, dan laporan per semester mengena
Selasa, 8 September 2020 20:42 WIB
Jan 4th, 2020