Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Lalai Kewajiban, Dukcapil Cabut Hak Akses 8 Lembaga
Selasa, 8 September 2020 20:42 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sejumlah lembaga jasa keuangan dinilai tidak memenuhi berbagai kewajiban, sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS).
Di antaranya, pemberian data balikan, penggunaan perangkat pembaca KTP-el, dan laporan per semester mengenai pelaksanaan Pemanfaatan Data Kependudukan. Hal ini diungkap Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh.
"Lembaga pengguna yang tidak melaksanakan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam PKS, Ditjen Dukcapil Kemendagri mencabut hak akses verifikasi data kependudukan yang sebelumnya telah diberikan. Ini sebagai sanksi pelanggaran perjanjian kerja sama," tegasnya.
Sejauh ini, jelas Zudan, Ditjen Dukcapil Kemendagri selalu memberi dukungan nyata dalam setiap proses e-KYC (electronic Know Your Customer) yang dilakukan lembaga jasa keuangan. Dukungan itu diberikan berupa hak akses verifikasi data kependudukan, untuk dicocokkan dengan data nasabah sederet lembaga jasa keuangan. Termasuk perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, perusahaan pelaku pasar modal, koperasi, dan lainnya.
Baca juga : Seri Kedua Austria, Dovi Yakin Naik Podium Lagi
Pemberian hak akses verifikasi data kependudukan ini, lanjutnya, berdasarkan pada amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan.
“Isinya menyebutkan, data kependudukan Kemendagri dapat dimanfaatkan untuk semua keperluan. Antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal," kata Zudan, di Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Hak akses pemanfaatan data kependudukan diberikan oleh Ditjen Dukcapil berlandaskan perjanjian kerja sama, yang dibuat antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan masing-masing lembaga jasa keuangan.
Berikut adalah lembaga jasa keuangan yang hak aksesnya dicabut oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri, karena terlambat melaksanakan kewajibannya:
Baca juga : Banyak Kesamaan, Demokrat dan PPP Makin Lengket
1. PT ASURANSI JIWA NASIONAL
2. PT NISSAN FINANCIAL SERVICES INDONESIA
3. PT BPD KALIMANTAN TENGAH
4. PT BPD PAPUA
Baca juga : Mulai Senin, Jam Operasional Angkutan Umum di Jakarta Kembali Normal
5. PT BPD KALBAR
6. PT GADAI CIPTA PELUANG
7. PT INDONESIA DIGITAL IDENTITY (VIDA)
8. KOSPIN LIMA GARUDA. [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya