Dark/Light Mode
Selanjutnya dinyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu (Ps 2 ayat 1) dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (ps 2 ayat 2).
Jumat, 31 Januari 2020 08:34 WIB
Jan 29th, 2020