Dark/Light Mode
Isu-isu Islam Kontemporer (32)
Dilema Nikah Siri, Status Hukum Nikah Siri (2)
Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Selanjutnya dinyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu (Ps 2 ayat 1) dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (ps 2 ayat 2).
Logikanya, secara hukum positif tidak dianggap sah sebuah perkawinan yang tidak tercatat, alias nikah siri. Hanya saja sanksi dalam UU ini belum dicantumkan sehingga lebih terkesan hanya sebagai seruan moral.
Baca juga : Dilema Nikah Siri, Motivasi Nikah Siri (2)
Akibatnya di sana-sini masih banyak saja orang yang melaksanakan nikah bawah tangan atau nika siri.
Untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkawinan maka keluarlah Instruksi Presiden tentang keharusan pencatatan suatu perkawinan yang lebh dikenal dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Baca juga : Dilema Nikah Siri, Motivasi Nikah Siri (1)
Namun karena dasarnya hanya Inpres maka tidak terlalu efektif berlaku di dalam masyarakat, sehingga muncullah agagasan untuk meningkatkan KHI menjadi UU.
Itulah kemudian menjadi Draft UU HTPAP. Nikah siri memang dibenarkan sebagian ulama, setelah rukun sayarat perkawinan itu terpenuhi.
Misalnya adanya calon pengantin dari jenis kelamin yang berbeda, adanya wali (wali hakim jika wali nasab tidak ada yang memenuhi syarat), adanya minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat, adanya shigat nikah yang diucapkan secara benar, dan adanya mahar yang memenuhi syarat untuk calon pengantin perempuan. ***
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.