Dark/Light Mode
Untuk mencegah penyebaran virus corona alias covid-19, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengurangi frekuensi persidangan sebagai upaya antisipasi penyebaran Virus Corona. Persidangan puluhan perkara, baik pidana maupun perda
Selasa, 17 Maret 2020 17:09 WIB