Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cegah Penyebaran Corona

PN Jaksel Kurangi Jadwal Persidangan

Selasa, 17 Maret 2020 17:09 WIB
Cegah Penyebaran Corona PN Jaksel Kurangi Jadwal Persidangan

RM.id  Rakyat Merdeka - Untuk mencegah penyebaran virus corona alias covid-19, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengurangi frekuensi persidangan sebagai upaya antisipasi penyebaran Virus Corona.

Persidangan puluhan perkara, baik pidana maupun perdata, ditunda sementara selama dua pekan. "Ada banyak, puluhan perkara, pidana dan perdata itu kan ada 50 lebih," tutur Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (19/3).

Guntur menjelaskan, dalam sehari, PN Jaksel bisa menyidangkan lebih dari 50 perkara perdata. Pidana, lebih banyak lagi. Mencapai lebih dari 80 perkara.

Baca juga : Cegah Penyebaran Virus Corona, Besok Gedung KPK Semprot Disinfektan

Penundaan persidangan itu, kata Guntur, telah dimulai sejak Senin (16/3) hingga 6 April 2020 mendatang.

Langkah selanjutnya akan diputuskan tergantung dari perkembangan situasi dan kebijakan pemerintah. Namun, Guntur bilang, tidak semua perkara bisa ditunda sidangnya.  "Ada beberapa perkara yang dibatasi penyelesaiannya," ungkapnya.

Perkara yang tidak bisa ditunda di antaranya adalah perkara di mana masa tahanan sudah hampir berakhir, ada bukti yang harus dihadirkan pada hari persidangan, atau ada saksi yang dari luar kota yang telah dipanggil. "Maka persidangan tidak boleh ditunda," ujar Guntur.

Baca juga : Cegah Wabah Corona, Kemenhub Pastikan Kebersihan Transportasi Publik

Guntur menjelaskan, penundaan sidang tersebut merupakan kebijakan Majelis Hakim yang menangani perkara. Kebijakan ini sudah dikoordinasikan dengan para pihak di persidangan.

Di antaranya jaksa, pengacara, dan pihak Rutan. "Semua pihak mengerti," ucap Guntur.

Sekalipun ada pembatasan frekuensi sidang, hal itu tidak serta merta membuat para pegawai PN Jaksel bisa bekerja dari rumah.

Baca juga : Pertamina Pastikan Stok BBM di Maluku dan Ambon Aman

"Di Pengadilan tidak ada yang bisa kerja di rumah full tanpa masuk kantor, karena berhubungan dengan persidangan," jelasnya.

Yang bisa dilakukan adalah mempercepat sidang dengan menundanya, agar mengurangi kerumunan. Setelah itu, pegawai baru bisa kerja di rumah seperti membuat Berita Acara atau membuat Putusan bagi Hakim. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.