Dark/Light Mode
Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan hukuman, atau vonis empat tahun dan enam bulan penjara terhadap terdakwa Muhtar Ependy. Muhtar juga divonis hukuman denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kamis, 12 Maret 2020 18:19 WIB