Dark/Light Mode

Terbukti Terima Suap dan TPPU

Perantara Suap Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kamis, 12 Maret 2020 18:19 WIB
Terbukti Terima Suap dan TPPU Perantara Suap Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Penjara

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan hukuman, atau vonis empat tahun dan enam bulan penjara terhadap terdakwa Muhtar Ependy

Muhtar juga divonis hukuman denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini Muhtar terbukti secara sah, dan meyakinkan menjadi perantara suap. Terdakwa juga terbukti melakukan pencucian uang. 

Terkait perbuatan itu, Muhtar diyakini diuntungkan lebih dari Rp 17 miliar. Atas perbuatan itu, Ependy diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf c dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga : Eks Sekda Jabar Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhtar Ependy secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana gabungan korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim, Ni Made saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/03).

Muhtar diyakini sebagai perantara suap antara mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri untuk mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada. 

Muhtar Ependy disebut bekerjasama dengan Akil Mochtar selaku hakim MK. Dia disebut menerima uang Rp 16,4 miliar, Rp 10 miliar, USD 316.700, dan USD 500 ribu dari Romi Herton dan Budi Antoni Aljufri. 

Perbuatan Muhtar ini untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada yang diajukan Budi dan Romi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat itu diadili oleh Akil Mochtar.

Baca juga : Kasasi Ditolak, Adik Zulkifli Hasan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara

Terkait pencucian uang, Muhtar diyakini melakukan pencucian uang puluhan miliar. Pencucian uang itu diyakini majelis hakim merupakan hasil tindak pidana korupsi. 

Salah satu upaya menyamarkan tindak pidana itu dilakukan Muhtar dengan cara menitipkan uang sekitar Rp 21,42 miliar dan 816.700 dollar AS kepada seorang bernama Iwan Sutaryadi. 

Kemudian, menempatkan uang sebesar Rp 11.093.200.000 di rekening BPD Kalbar, Rp 1,5 miliar di rekening BCA atas nama Lia Tri Tirtasari, Rp 500 juta di rekening Bank Panin atas nama PT Promic International dan uang Rp 500 juta di rekening BCA atas nama Muhtar Ependy.

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Muhtar dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. 

Baca juga : Penyuap Eks Aspidum Kejati DKI Divonis 3 Tahun Penjara

"Meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan punya tanggungan keluarga," ucap hakim. 

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Muhtar dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan.  Atas vonis itu, terdakwa Muhtar menyatakan pikir-pikir. Sementara itu Jaksa KPK menyatakan banding atas vonis tersebut."Kami tim penuntut umum menyatakan banding yang mulia," tutur jaksa KPK. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.