Dark/Light Mode
Kementerian Agama memastikan guru madrasah, termasuk guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetap mendapat tunjangan, meski sekolah diliburkan sementara dan proses belajar mengajar dilakukan dari rumah selama pandemi corona. "Selama m
Minggu, 19 April 2020 20:30 WIB