Dark/Light Mode

Kemenag Pastikan Guru Madrasah Non PNS Dapat Tunjangan

Minggu, 19 April 2020 20:30 WIB
Ilustrasi guru Madrasah saat mengajar di sekolah.
Ilustrasi guru Madrasah saat mengajar di sekolah.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama memastikan guru madrasah, termasuk guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetap mendapat tunjangan, meski sekolah diliburkan sementara dan proses belajar mengajar dilakukan dari rumah selama pandemi corona.

"Selama masih darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah non-PNS tetap dibayarkan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (19/04).

Sejak pertengahan Maret 2020, Kemenag meminta lembaga pendidikan keagamaan, termasuk madrasah, menyelenggarakan proses belajar mengajar dari rumah dalam upaya meminimalkan risiko penularan virus corona penyebab Covid-19.

Baca juga : Hyundai Pastikan Pembangunan Pabrik Tetap Lanjut

Kamaruddin memastikan tunjangan untuk tiga kategori guru bukan PNS tetap diberikan selama pemerintah menerapkan kebijakan itu.

Guru non-PNS yang sudah bersertifikasi dan inpassing kata dia, berhak mendapatkan tunjangan sebagaimana guru PNS, guru non-PNS yang belum bersertifikat tapi sudah inpassing berhak mendapatkan Rp1,5 juta per bulan di luar kelebihan jam mengajar.

Sedangkan guru yang belum bersertifikat dan belum inpassing akan mendapat insentif Rp250.000 per bulan dan honor mengajar yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Baca juga : Anies Pastikan PSBB DKI Bakal Diperpanjang

Menurut Kamaruddin, kementeriannya telah mengizinkan penggunaan dana BOS madrasah untuk membayar honor guru non-PNS.

Kemenag, menurut dia, juga mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Dana BOS Madrasah dan BOP RA juga dapat digunakan untuk membeli atau menyewa perlengkapan dan fasilitas pendukung proses pembelajaran dari jarak jauh.

Baca juga : Kemenkop Akan Bantu Koperasi Dan UKM Yang Kena Dampak Corona

"Boleh juga untuk pembelian/sewa mobile modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan," kata Kamaruddin. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.