Dark/Light Mode
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, sebagai tersangka kasus suap proyek-proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2019 sejak 3 Maret 2020.
Senin, 27 April 2020 20:38 WIB
Apr 27th, 2020