Dark/Light Mode

Ketua DPRD Muara Enim Terima 3 Miliar, Plt. Kadis PUPR 1,1 Miliar

Senin, 27 April 2020 20:38 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Senin (27/4). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Senin (27/4). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, sebagai tersangka kasus suap proyek-proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2019 sejak 3 Maret 2020.

Aries dan Ramlan menjadi tersangka lantaran menerima uang dari Robi Okta Fahlefi, bos PT Enra Sari yang sudah duluan jadi pesakitan dalam kasus ini. Aries menerima Rp 3,031 miliar dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019. Pemberian uang dilakukan di rumah Aries.

Sementara Ramlan, menerima Rp 1,115 miliar serta satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10 dalam kurun waktu Desember 2018-September 2019 yang bertempat di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumahnya.

Baca juga : KPK Periksa Insentif Ketua DPRD dan Plt Kadis PUPR Muara Enim

"Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan ROF (Robi) atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/4) sore.

Alex, sapaan Alexander didampingi Deputi Penindakan KPK Maryoto dan Plt Juru Bicara Ali Fikri. Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT KPK) pada 3 September 2018 yang menjerat Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019 Ahmad Yani, Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Elfin Muhtar, dan Robi.

Robi sudah divonis Majelis Hakim PN Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga : Ketua DPRD Minta Anies Sinergi dengan Pemerintah Pusat Hadapi Corona

Sementara Ahmad Yani dan Elfin masih menjalani proses persidangan. Alex menegaskan, KPK tetap dan akan terus berkomitmen melakukan penindakan melalui pengembangan kasus ataupun upaya lainnya yang sesuai dengan undang-undang.

KPK tak pernah bosan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk melakukan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan rakyat.

"Karena sesungguhnya, penyelenggara negara digaji menggunakan uang rakyat dan sudah seharusnya bekerja untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bukan untuk melayani kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," tandas Alex.

Baca juga : PT LIB Merugi 30 Miliar, Subsidi 15 Miliar Sulit Terpenuhi

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, para tersangka langsung ditahan Rutan selama 20 hari, terhitung sejak hari ini, tanggal 27 April 2020 sampai 16 Mei 2020 di Rutan Cabang KPK pada Gedung KPK Kavling C1. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.