Anggaran Pilkada Tak Boleh Dialihkan Untuk Yang Lain
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan surat Nomor 270/2931/SJ terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Surat ini ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota se-Indonesia. Khususnya, yang menyelenggarakan pilkada.&nbs
Rabu, 29 April 2020 03:19 WIB