Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Surat Mendagri

Anggaran Pilkada Tak Boleh Dialihkan Untuk Yang Lain

Rabu, 29 April 2020 03:19 WIB
Pilkada 2020 (Foto: Istimewa)
Pilkada 2020 (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan surat Nomor 270/2931/SJ terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Surat ini ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota se-Indonesia. Khususnya, yang menyelenggarakan pilkada. 

Poin penting paling krusial dalam surat itu adalah anggaran pilkada yang sudah tersusun, tidak boleh dialihkan untuk kegiatan lainnya. Padahal sebelumnya anggaran pilkada akan dialihkan untuk penanggulangan wabah Covid-19

Baca juga : Gibran Pantang Mundur

Surat ini berbunyi, sambil menunggu tindak lanjut kebijakan penundaan tahapan pemungutan suara pilkada serentak, Pemda Provinsi, Kabupaten dan Kota yang telah menganggarkan pendanaan bantuan Pemilihan, Bupati dan Wali Kota pada APBD TA 2020, tidak diperbolehkan meminta hibahnya untuk kegiatan lainnya. Penjelasan lebih lanjut dalam surat itu, dana hibah untuk Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada APBD TA 2020, disetujui pada angka 3, tetap dianggarkan di SKPKD dan tidak mencairkan dana sesuai untuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). 

Ini sesuai permintaan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 179/PL.02Kpt /01/ KPU/ lll/2020 tanggal 21 Maret 2020. Terhadap anggaran pilkada yang sudah dicairkan dan masih tersisa, tetap disimpan di rekening lembaga penyelenggara. Jika anggaran sudah dicairkan sebelumnya masih cukup, pemerintah tidak boleh mencairkan anggaran itu kecuali jika biaya sewa dimuka yang harus dibayar, tidak cukup dengan anggaran awal disediakan. 

Baca juga : Kementan Beri Bantuan Pengolah Pupuk Organik untuk Petani Gunung Kidul

Komisioner KPUD Provisni Jambi, Sanusi, membenarkan adanya surat dikeluarkan Kemendagri. Dia menyebut, hal paling krusial dalam surat itu adalah soal anggaran pilkada. “Substansinya tidak menghibahkan dana pilkada untuk kegiatan lainnya,” katanya. 

Ditegaskan, penggunaan anggaran pilkada yang sudah ditransfer, sudah terpakai untuk kebutuhan sampai ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dan untuk anggota PPK, sudah menerima honor satu bulan setelah dilantik, yakni Maret lalu. “Setelah itu mereka non-aktif, ya tidak dibayarkan lagi. Kalau Panitia Pemungutan Suara (PPS) memang belum dibayarkan honornya, mereka belum bertugas,” paparnya. 

Baca juga : Partai Golkar Perpanjang Masa Survei Kandidat

Anggaran pilkada untuk Pilgub Jambi, menurutnya, kurang lebih Rp 180 miliar. Tapi, dia belum bisa memastikan sudah berapa anggaran terpakai. “Ini masih dihitung kawankawan. Nanti, saat rapat pleno akan dipaparkan berapa sudah terealisasi. Berapa realisasi akhir, masih belum selesai dihitung,” tandasnya. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.