Dark/Light Mode
Kementerian Keuangan telah menambah jumlah sektor usaha yang dapat menerima fasilitas pajak, dalam rangka mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat wabah Covid-19. Selain memperluas sektor usaha penerima fasilitas yang sebelumnya terse
Jumat, 1 Mei 2020 12:23 WIB