Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Tak Ingin UMKM Babak-belur Dihajar Corona, Pemerintah Berikan 5 Fasilitas Pajak Baru
Jumat, 1 Mei 2020 12:23 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Keuangan telah menambah jumlah sektor usaha yang dapat menerima fasilitas pajak, dalam rangka mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat wabah Covid-19.
Selain memperluas sektor usaha penerima fasilitas yang sebelumnya tersedia, pemerintah juga memberikan fasilitas baru untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Berikut ini perluasan pemberian fasilitas dan fasilitas pajak UMKM, seperti tercantum dalam keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (30/4):
1. Insentif PPh Pasal 21. Pemerintah menanggung pajak penghasilan karyawan perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu, yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan perusahaan di kawasan berikat.
Baca juga : Bantu UMKM Terdampak Corona, Pemerintah Siap Gelontorkan Pembiayaan Baru
Dengan demikian, karyawan sektor-sektor ini yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur, yang bila disetahunkan jumlahnya tidak lebih dari Rp 200 juta, akan mendapat penghasilan tambahan. Dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja, melainkan diberikan secara tunai kepada pegawai.
Pemberi kerja yang mendapat fasilitas ini, wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 440 bidang industri dan perusahaan KITE.
2. Insentif PPh Pasal 22 Impor. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor.
Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.
Baca juga : Pemerintah Sawer Rp 35 Triliun Buat Insentif Pajak Di 18 Sektor
3. Insentif Angsuran PPh Pasal 25. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 846 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran pajak penghasilan pasal 25, sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.
Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.
4. Insentif PPN. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah.
Sehingga, mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar. Tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.
Baca juga : Pundi-pundi Harta Jeff Bezos dan 3 Miliarder Dunia Ini Malah Makin Bengkak
Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.
5. Insentif Pajak UMKM. Pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5 persen (PP 23/2018), yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian, wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak.
Pemotong atau pemungut pajak juga tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak, pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
Untuk itu, pelaku UMKM harus terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangan PP 23, serta wajib membuat laporan realisasi PPh Final DTP setiap masa pajak.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya