Kemenhub Godok Aturan Transportasi Mudik Mendesak
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Dirjen tentang aturan penyediaan transportasi darat, laut, udara, dan kereta api untuk masyarakat yang bepergian karena kebutuhan penting dan mendesak di tengah larangan mudik
Sabtu, 2 Mei 2020 05:18 WIB