Dark/Light Mode

Agar Perekonomian Berjalan

Kemenhub Godok Aturan Transportasi Mudik Mendesak

Sabtu, 2 Mei 2020 05:18 WIB
Pemerintah tengah menyiapkan aturan beroperasinya transportasi mudik mendesak.
Pemerintah tengah menyiapkan aturan beroperasinya transportasi mudik mendesak.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Dirjen tentang aturan penyediaan transportasi darat, laut, udara, dan kereta api untuk masyarakat yang bepergian karena kebutuhan penting dan mendesak di tengah larangan mudik selama pandemi. 

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, SE akan menjadi aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun SE dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian,” katanya di Jakarta, kemarin. 

Hal ini merupakan tindak lanjut atas usulan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mengakomodasi kebutuhan penting dan mendesak masyarakat. 

Baca juga : Jubir Kemenhub: Kendaraan Yang Diminta Putar Balik Menurun

Tujuannya, agar perekonomian dapat tetap berjalan. Namun, kata Adita, penyediaan transportasi penumpang secara terbatas akan dilakukan dengan tetap berpegang pada protokol kesehatan Covid-19. Yaitu menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing). 

Sebelum diterbitkan, larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, dan pada semua moda transportasi tetap berlaku. 

Sementara, transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa. Saat ini, Kemenhub tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak pihak terkait. 

“Seperti, Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan,” jelasnya. 

Baca juga : Pelarangan Mudik Berlaku Untuk Semua Moda Transportasi

Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah bisa berjalan efektif jika disertai dengan penegakan sanksi dan koordinasi yang terarah. 

Djoko menilai, larangan mudik bisa saja diabaikan warga ketika tanpa aturan dan sanksi tegas di lapangan. Salah satunya, terkait pembatasan akses kendaraan pribadi oleh pemerintah. 

Djoko menyebut kendaraan pribadi masih menjadi favorit para pemudik. Survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub tahun 2020, moda yang digunakan para pemudik terbanyak adalah mobil pribadi 23,9 persen, sepeda motor 22,6 persen, pesawat udara 17,7 persen, kereta 14,6 persen, bus 10,1 persen, dan kapal laut 1,1 persen. 

“Pemerintah harus bernyali dalam membatasi kendaraan pribadi yang terbiasa digunakan masyarakat untuk mudik,” tegasnya. 

Baca juga : Kamis Malam, Kemenag Umumkan Hasil Sidang Isbat

Djoko melihat sejauh ini pelarangan mudik belum tentu efektif dipatuhi warga secara keseluruhan. Dari berbagai kebijakan yang selama ini diterapkan, ia menilai tak ada yang benarbenar berjalan secara efektif. 

Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Agus Wibowo mengatakan, warga masih diizinkan untuk mudik di tengah pandemi. Syaratnya, membawa surat keterangan dari instansi terkait, dan ada alasan darurat untuk pulang kampung. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.