Jika Tak Sanggup, Perusahaan Diizinkan Nyicil Bayar THR
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah merilis surat edaran (SE) tentang tunjangan hari raya (THR). Poin paling penting dalam SE ini, jika tak mampu, perusahaan diizinkan menyicil membayar THR karyawan.
Kamis, 7 Mei 2020 20:22 WIB