Dark/Light Mode

Sesuai Surat Edaran Menaker

Jika Tak Sanggup, Perusahaan Diizinkan Nyicil Bayar THR

Kamis, 7 Mei 2020 20:22 WIB
Petugas dari Polsek Cugenang, Cianjur, Jawa Barat berdialog dengan pekerja pabrik jamur di kawasan itu. Foto: Twitter @Joe11835965
Petugas dari Polsek Cugenang, Cianjur, Jawa Barat berdialog dengan pekerja pabrik jamur di kawasan itu. Foto: Twitter @Joe11835965

RM.id  Rakyat Merdeka -
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah merilis surat edaran (SE) tentang tunjangan hari raya (THR). Poin paling penting dalam SE ini, jika tak mampu, perusahaan diizinkan menyicil membayar THR karyawan. 


Di awal, SE yang ditandatangani pada 6 Mei menyatakan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Namun, ketika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan maka solusi atas permasalahan tersebut harus diperoleh melalui proses dialog kekeluargaan antara pengusaha dan pekerja.

Baca juga : Perusahaan Tambang Diusulkan Miliki Dana Cadangan Deposito

Jika dialog telah terjadi, dan karyawan sepakat perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh jelang Ramadhan ini, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.


Poin kedua adalah bila perusahaan tidak mampu membayar sama sekali THR pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pembayaran THR dapat ditunda sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.

Poin ketiga dalam SE itu adalah soal waktu dan tata cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.

Baca juga : Desa Adat Jimbaran Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Terkait Corona

Surat edaran ini ditujukan untuk gubernur seluruh Indonesia itu, harus dilaporkan perusahaan kepada dinas yang terkait ketenagakerjaan.

"Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020," tulis Menaker dalam SE itu.

Dalam SE itu, Menaker juga meminta pemerintah provinsi membentuk Posko THR Keagamaan Tahun 2020 dan menyampaikan pedoman itu kepada bupati dan wali kota. [KRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.