Penyuap Mantan Dirut Garuda Divonis 6 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
Soetikno juga dihukum pidana denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
"
Jumat, 8 Mei 2020 19:06 WIB