Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penyuap Mantan Dirut Garuda Divonis 6 Tahun

Jumat, 8 Mei 2020 19:06 WIB
Soetikno Soedarjo, penyuap Dirut Garuda Emirsyah Satar (Foto: Tedy Kroen)
Soetikno Soedarjo, penyuap Dirut Garuda Emirsyah Satar (Foto: Tedy Kroen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Soetikno juga dihukum pidana denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soetikno Soedarjo dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/5).

Soetikno dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan, menyuap eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia serta tindak pidana pencucian uang.

Baca juga : Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara

TPPU itu dilakukan Soetikno dengan empat cara. Yakni, menitipkan uang senilai 1.458.364,28 dolar AS dalam rekening Woodlake International ke rekening atas nama Soetikno, membayar hutang kredit di Bank UOB Indonesia, membayar satu unit apartemen di Melbourne, serta mengambil alih kepemilikan satu unit apartemen di Singapura.

Perbuatan Soetikno dinilai melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu-pertama, dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua," kata hakim.

Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas memberantas korupsi.

Baca juga : Terima Suap, Bupati Nonaktif Ahmad Yani Divonis 5 Tahun

"Hal yang meringankan, terdakwa telah berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengakui kesalahannya dan terus terang atas perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum," ujar hakim.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya Soetikno dituntut 10 tahun penjara dan pidana denda Rp 10 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 8 bulan.

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti terhadap Soetikno sebesar 14.619.937,58 dolar AS dan 11.553.190,65 euro.

Uang pengganti itu harus dibayarkan paling telat satu bulan, setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga : Ini Saran DPR untuk Selamatkan Garuda yang Tengah Limbung

Atas vonis tersebut, terdakwa Soetikno menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa KPK. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.