Dark/Light Mode
Pemerintah memperluas insentif pajak untuk menghindari terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan di tengah darurat virus corona (Covid-19). Ada 18 sektor tambahan yang terdampak virus corona. Perluasan insentif pajak b
Kamis, 23 April 2020 09:03 WIB