Dark/Light Mode

Cegah Gelombang PHK

Pemerintah Sawer Rp 35 Triliun Buat Insentif Pajak Di 18 Sektor

Kamis, 23 April 2020 09:03 WIB
Pemerintah memperluas insentif pajak untuk menghindari terjadinya gelombang PHK karyawan.
Pemerintah memperluas insentif pajak untuk menghindari terjadinya gelombang PHK karyawan.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memperluas insentif pajak untuk menghindari terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan di tengah darurat virus corona (Covid-19).

Ada 18 sektor tambahan yang terdampak virus corona. Perluasan insentif pajak berlaku untuk 761 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari 18 sektor tersebut. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, jumlah tersebut sudah termasuk 118 KBLI yang sebelumnya telah ditambahkan untuk mendapatkan insentif perpajakan. 

“Totalnya sebesar 1.083 KBLI dan Perusahaan di kawasan berikat tercakup di dalam PMK Nomor 23 Tahun 2020,” ujarnya di Jakarta, kemarin. 

Secara rinci, Airlangga menyebut sektor yang akan ditambah untuk mendapatkan insentif perpajakan. 

Salah satunya, pertanian, kehutanan, dan perikanan sebanyak 100 KBLI. Ada 27 KBLI di sektor pertambangan dan penggalian yang juga akan mendapatkan insentif perpajakan. 

Kemudian, 3 KBLI di sektor pengadaan listrik, gas, uap air panas dan air dingin, 1 KBLI di sektor pengelolaan air limbah dan daur ulang sampah, 60 KBLI di sektor konstruksi. 

Baca juga : Dana Rp 400 Triliun Bisa Buat Perang Lawan Corona

Ada pula 193 KBLI di sektor perdagangan besar, eceran, reparasi perawan mobil dan perawatan sepeda motor yang akan mendapatkan insentif perpajakan. 

Pemerintah juga akan memperluas insentif perpajakan kepada 85 KBLI di sektor pengangkutan dan pergudangan. Di 27 KBLI di sektor penyediaan akomodasi, makanan dan minuman. 

Lalu, 36 KBLI di sektor informasi dan komunikasi. 3 KBLI di sektor aktivitas keuangan dan asuransi, 3 KBLI di sektor real estat; 22 KBLI di sektor servis jasa profesional, ilmiah dan teknis. 

Insentif perpajakan juga akan diperluas kepada 19 KBLI di sektor aktivitas penyewaan gudang usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan termasuk pariwisata dan penunjang usaha lain 5 KBLI di sektor pendidikan 5 KBLI di sektor kesehatan manusia dan aktivitas sosial. 

“Terkait industri pariwisata, kesenian, dan rekreasi ada 52 KBLI, aktivitas jasa lainnya 3 KBLI, serta perusahaan-perusahaan di kawasan berikat,” ujarnya. 

Airlangga mengatakan, pemerintah juga memberikan tambahan insentif berupa pembebasan bea masuk, PPN, dan PPnBM bagi sektor kesehatan. 

Insentif itu, diberikan untuk berbagai barang-barang yang saat ini diperlukan, seperti hand sanitizer, test kit, obat, vitamin, peralatan medis, dan alat pelindung diri. 

Baca juga : MPR Minta Pemerintah Segera Salurkan Bantuan ke Rakyat

Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan perluasan insentif tersebut akan membutuhkan anggaran sebesar Rp 35,3 triliun. 

Saat ini, aturan untuk perluasan sektor riil yang mendapatkan insentif perpajakan tengah difinalisasi. 

“Kami harapkan akan segera selesai kalau tidak minggu ini, awal minggu depan,” katanya. 

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Roeslani sebelumnya menyebut berbagai sektor industri di dalam negeri terdampak oleh pandemi corona. 

Pukulan terbesar dialami sektor pariwisata dan turunannya, karena ada seribu lebih hotel tutup akibat corona. 

Berdasarkan laporan yang diterima Kadin, 1.650 hotel tutup karena terdampak corona. Namun, Rosan memperkirakan masih banyak hotel yang tutup karena belum seluruhnya dilaporkan. 

“Salah satu franchise sudah menutup 300 outletnya dari 700 outlet yang dia punya,” katanya. 

Baca juga : Selain Padat Karya Tunai, Pemerintah Sedang Siapkan Bantuan Khusus Bahan Pokok

Selain sektor pariwisata dan UMKM, Rosan menyebut sektor otomotif juga cukup terdampak oleh pandemi corona. 

Industri otomotif Indonesia diperkirakan hanya bisa menjual 500 ribu unit kendaraan hingga akhir tahun, jauh di bawah target 1,1 juta unit. Sedangkan industri elektronik dilaporkan telah memangkas produksi. 

“Di banyak industri elektronik, mereka menurunkan produksinya antara 40 sampai 50 persen,” ujarnya. 

Untuk meringankan tekanan pengusaha, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang di antaranya memberikan stimulus pajak untuk pengusaha. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.