Dark/Light Mode
Pemprov DKI Jakarta, mulai bersikap tegas dalam mencegah penyebaran wabah corona. Penyedia jasa angkutan transportasi darat yang melanggar Peraturan Gubernur 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar atau pun Masuk Wilay
Sabtu, 16 Mei 2020 05:29 WIB