Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Awas, Keluar Masuk Jakarta Bisa Kena Denda Jutaan Rupiah

Sabtu, 16 Mei 2020 05:29 WIB
Jasa angkutan yang keluar masuk Jakarta tanpa ada surat izin bisa kena denda hingga pencabutan uzun usaha sesuai Pergub.
Jasa angkutan yang keluar masuk Jakarta tanpa ada surat izin bisa kena denda hingga pencabutan uzun usaha sesuai Pergub.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemprov DKI Jakarta, mulai bersikap tegas dalam mencegah penyebaran wabah corona. 

Penyedia jasa angkutan transportasi darat yang melanggar Peraturan Gubernur 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar atau pun Masuk Wilayah DKI Jakarta dalam rangka pengendalian Covid -19 terancam didenda Rp10 juta jika mengangkut penumpang tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Dalam salinan Pergub DKI 47/2020 Pasal 15 ayat 1 disebutkan, Penyelenggara transportasi darat antar provinsi dilarang mengangkut dan/ atau menyewakan kendaraan bermotornya kepada penumpang yang keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona sebagai bencana nasional

Baca juga : Gubernur Anies: Mau Keluar & Masuk Jakarta Harus Pegang Surat Izin

Ada dua jenis sanksi yang dapat diterima oleh penyedia jasa transportasi darat jika diketahui melanggar ketentuan ayat 1 pasal 15 Pergub 47/2020 itu, yakni sanksi yang diterima mulai dari pembayaran denda hingga penderekan kendaraan ke fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta.

"Penyelenggara transportasi darat antar provinsi yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi a. denda administratif sebesar Rp10.000.000,00, atau b. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," Demikin isi dari ayat 3 Pasal 15 Pergub 47/2020 itu.

Nantinya jika ada pihak yang melanggar dan harus membayar denda, hasil denda tersebut akan langsung disetorkan ke daerah dan pelanggar akan mendapatkan surat tertulis untuk mengambil ke kendaraan yang diderek serta Surat Keterangan Denda Administratif (SKDA) dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Baca juga : Kabar Duka, Aktor Senior Hengky Solaiman Tutup Usia

Jika ditemukan pelanggaran yang lebih berat, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga berhak mengajukan rekomendasi pencabutan izin dari penyedia jasa transportasi darat pengangkut warga yang tidak memiliki SIKM di masa pembatasan kegiatan berpergian.

Selain pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dinas Perhubungan dapat mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha bagi penyelenggara transportasi darat antar provinsi kepada Kementerian Perhubungan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan  mengumumkan penerbitan Pergub 47/2020 dengan maksud agar masyarakat yang tinggal di Jakarta tidak berpergian sampai Covid-19 dapat dikendalikan oleh Pemerintah.

Baca juga : Langgar PSBB, DKI Jatuhkan Denda Rp 10 Juta ke McDonald Sarinah

"Jadi pada intinya, pembatasan ini berlaku untuk seluruh kawasan Jabodetabek dan penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini. Di Jakarta sendiri PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran. Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB," tegas Anies. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.