OJK Restui Aksi Korporasi Bank Bukopin
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merestui pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas kelima (PUT V) PT Bank Bukopin Tbk, melalui penerbitan saham baru dengan memberikan penawaran Hak Memesan Efek Terbatas Terlebih Dahulu (HMETD), kepada pemegang saham.
Rabu, 1 Juli 2020 10:52 WIB