Dark/Light Mode

OJK Restui Aksi Korporasi Bank Bukopin

Rabu, 1 Juli 2020 10:52 WIB
Gedung OJK. (Foto: ist)
Gedung OJK. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merestui  pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas kelima (PUT V) PT Bank Bukopin Tbk, melalui penerbitan saham baru dengan memberikan penawaran Hak Memesan Efek Terbatas Terlebih Dahulu (HMETD), kepada pemegang saham.

Hal ini sesuai dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin pada 24 Oktober 2019. Dalam Prospektus PUT V, Bank Bukopin dinyatakan bahwa kedua pemegang saham utama, yaitu PT Bosowa Corporindo dan KB Kookmin Bank Co. Ltd. (Kookmin) menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan seluruh haknya dalam PUT V.

Baca juga : Puan: DPR Akan Evaluasi Bansos Corona

Dalam PUT ini, Kookmin bertindak sebagai Pembeli Siaga yang akan mengambil seluruh sisa saham yang tidak dilaksanakan haknya oleh pemegang saham lainnya, hal ini sesuai dengan rencana Kookmin menjadi Pemegang Saham Pengendali Bank Bukopin. 

"OJK mendukung aksi korporasi Bank Bukopin yang dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dan nasabah pada khususnya terhadap pelayanan bank ke depan," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangannya, Selasa (30/6). 

Baca juga : BRI Pastikan Jadi Technical Assistance Bank Bukopin

OJK lanjut Anto, menyambut baik penjelasan lanjutan Ketua BPK kaitan dengan pelaksanaan pengawasan bank yang sempat diberitakan oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab, dan tentunya berita tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini. 

"Kami juga bekerja sama dengan pihak Bareskrim Polri untuk mengusut dan menindak orang yang bermaksud membuat keresahan di masyarakat," ujarnya.

Baca juga : KB Kookmin Realisasikan Komitmen Kepemilikan Bank Bukopin

OJK meminta masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan penarikan di luar batas kewajaran, karena hal itu sangat berpengaruh terhadap kondisi bank dan mengabaikan ajakan untuk memindahkan dana karena berita yang menyesatkan. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.