Dark/Light Mode
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 336 perusahaan nakal yang melakukan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Dugaan pelanggaran ini berasal dari 453 pengaduan laporan yang terdaftar di Posko THR sepanjang 11-25 Me
Jumat, 29 Mei 2020 08:26 WIB