Dark/Light Mode

Menaker Buru Perusahaan Nakal Yang Tak Bayar THR

Jumat, 29 Mei 2020 08:26 WIB
Ida Fauziyah
Ida Fauziyah

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 336 perusahaan nakal yang melakukan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). 

Dugaan pelanggaran ini berasal dari 453 pengaduan laporan yang terdaftar di Posko THR sepanjang 11-25 Mei 2020. 

Dari 453 pengaduan pembayaran THR tersebut, 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, 3 pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan. 

Menanggapi itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengaku, terus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja untuk menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan terkait aduan tersebut. 

“Saat ini kita telah koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk tindak lanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum,” katanya di Jakarta, kemarin. 

Baca juga : Mendag Bakal Tindak Tegas Pelaku Usaha Yang Mainkan Harga Gula

Ida menjelaskan, pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran pembayaran THR ini fokus pada pemilihan empat kategori pengaduan THR. Yaitu THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar, dan THR tidak dibayarkan. 

“Jadi para pengawas ketenagakerjaan yang turun ke lapangan akan memastikan kondisi perusahaan dan dugaan pelanggaran pembayaran THR. Apakah perusahaan itu termasuk kategori THR belum dibayarkan atau THR belum disepakati karena sampai saat ini belum ada pembicaraan sama sekali terkait pembayaran THR,” ujarnya. 

Selain itu, ada juga kategori THR terlambat bayar bila sudah ada kesepakatan kedua belah pihak tentang penundaan atau pentahapan pembayaran THR. 

Terakhir, kategori THR tidak dibayarkan yang harus diusut alasan dan penyebab perusahaan tersebut tidak membayar THR. 

“Yang pasti, kita kerahkan para pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk ke posko pengaduan THR sehingga permasalahannya dapat segera diselesaikan,” jelasnya. 

Baca juga : Anies Baswedan Pernah Bilang Tak Akan Khianati Prabowo

Berdasarkan data Kemenaker saat ini, terdapat 1.353 orang pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari 1.237 pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan 116 pengawas ketenagakerjaan pusat di Kemenaker. 

Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, Ida menegaskan, ada sanksi administratif berupa sanksi teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha. “Sementara bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja dikenai denda sebesar 5 persen. 

Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja,” tuturnya. 

Ekonom Indef Bhima Yudhistira mengatakan, tertundanya pembayaran berisiko menurunkan daya beli bukan hanya pekerja. Tapi juga seluruh lapisan masyarakat baik di perkotaan maupun desa. 

Menurutnya, selama ini THR biasa digunakan untuk biaya mudik dan membeli kebutuhan selama Lebaran. 

Baca juga : Mahfud Jawab Pertanyaan Soal Kegiatan Masjid Dilarang Tapi Mall Dan Bandara Tetap Ramai

Namun karena banyak yang tidak mudik, dana THR kini juga dipakai untuk mengirim uang kepada keluarga dan kerabat di desa.Sehingga aliran uang ke desa yang berkurang signifikan selama Lebaran akan berimbas. 

Bhima menilai, idealnya bentuk negosiasi penentuan THR adalah tripartit yang melibatkan dinas ketenagakerjaan bukan menyerahkan hanya kepada perundingan buruh dan manajemen. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.