Garda Happy Ojol Dibolehkan Angkut Penumpang
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akhirnya membolehkan ojek online untuk beroperasi di masa pandemi. Putusan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) baru Nomor 440-830 tahun 2020 yang mengatur penangguhan ope
Senin, 1 Juni 2020 20:56 WIB