Dark/Light Mode

Sambut New Normal

Garda Happy Ojol Dibolehkan Angkut Penumpang

Senin, 1 Juni 2020 20:56 WIB
Pemerintah akhirnya membolehkan Ojol angkut penumpang di masa pandemi.
Pemerintah akhirnya membolehkan Ojol angkut penumpang di masa pandemi.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akhirnya membolehkan ojek online untuk beroperasi di masa pandemi. Putusan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) baru Nomor 440-830 tahun 2020 yang mengatur penangguhan operasional Ojek online (ojol) dan konvensional di masa New Normal.

Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan, ojol sepakat untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa karena Kemendagri merevisi peraturan. 

Baca juga : ASDP Siap Terapkan New Normal Di Setiap Layanan Pelabuhan

Igun menyambut baik pemerintah jika mengizinkan ojol kembali mengangkut penumpang saat new normal.

“Kami sepakat untuk tetap menjaga kondusifitas bersama dan menyampaikan kepada rekan-rekan ojol seluruh Indonesia, bahwa ojol tidak dilarang membawa penumpang saat new normal dan aksi demo ke istana tidak akan dilakukan,” katanya kepada Rakyat Merdeka, Senin (1/06).

Baca juga : JK: Jangan Dibikin Rumit

Sebelumnya, Garda Indonesia mengancam bakal menggelar aksi demonstrasi di Istana Negara jika ojol tak diperbolehkan angkut penumpang saat penerapan new normal.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri yang juga Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umun Kemendagri, Bahtiar menjelaskan, dalam aturan tata laksana new normal, ada poin bagi ASN agar berhati-hati dalam menggunakan transportasi umum, termasuk transportasi online seperti ojek. 

Baca juga : The New Normal Tuntut Kreativitas Jalankan Pembinaan Atlet

“Daripada dimultitafsirkan oleh publik secara luas, atas saran dan petunjuk arahan bapak Mendagri Tito Karnavian kita lakukan revisi Kepmendagri itu,” ujarnya.

Bahtiar menjelaskan, Kepmen tersebut hanya bersifat imbauan agar berhati-hati untuk mencegah kemungkinan terpapar virus corona ketika menggunakan transportasi umum khususnya ojek. Ojek di sini bisa berarti ojek online maupun ojek konvensional khususnya terkait dalam hal penggunaan helm bersama. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.