Dark/Light Mode
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akhirnya membolehkan ojek online untuk beroperasi di masa pandemi. Putusan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) baru Nomor 440-830 tahun 2020 yang mengatur penangguhan ope
Senin, 1 Juni 2020 20:56 WIB