Ojol Boleh Operasi Lagi Dengan Syarat
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengatakan, ojek online alias ojol sudah boleh mengangkut penumpang lagi. Namun, syaratnya harus menjalankan protokol kesehatan dan gunakan partisi plastik
Selasa, 9 Juni 2020 20:05 WIB