Kepala Kantor Pajak Pratama Jakarta Dituntut 9,5 Tahun Plus Bayar Uang Pengganti Rp 2,3 Miliar
Mantan Kepala Kantor Pajak Pratama Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta, Yul Dirga dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman 9 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan penjara
Senin, 15 Juni 2020 19:26 WIB