Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dianggap Terbukti Terima Suap Rp 500 Juta
Kepala Kantor Pajak Pratama Jakarta Dituntut 9,5 Tahun Plus Bayar Uang Pengganti Rp 2,3 Miliar
Senin, 15 Juni 2020 19:26 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Kantor Pajak Pratama Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta, Yul Dirga dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman 9 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/6).
Baca juga : Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 19 M
Jaksa menilai, Yul Dirga terbukti menerima suap sebesar 34.625 dolar AS atau nyaris Rp 500 juta dan Rp 25 juta dari Komisaris Utama PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), Darwin Maspolim dan Katherine Tan Foong Ching selaku Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE LTD.
PT WAE merupakan distributor resmi kendaraan premium merk Jaguar, Land Rover, dan Bentley. Darwin juga tercatat sebagai Direktur Utama PT Performance Auto Centre yang merupakan dealer resmi Mazda.
Baca juga : Perantara Suap Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Penjara
Menurut jaksa, pemberian suap bertujuan agar Yul Dirga dan tiga pemeriksa pajak KPP PMA Tiga yaitu Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi, menerima permohonan restitusi yang diajukan PT WAE untuk tahun pajak 2015 dan 2016.
Yul juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar 98.400 dollar atau sekitar Rp 1,3 miliar dan 49 ribu dollar Singapura atau setara Rp 500 juta. Gratifikasi itu diterima secara bertahap sejak 2016-2018 dari beberapa wajib pajak wilayah KPP PMA Tiga Jakarta.
Baca juga : Gubernur Kepri Non Aktif Didakwa Terima Suap Rp 45 Juta dan Gratifikasi Rp 4,2 Miliar
Jaksa juga menuntut Yul membayar uang pengganti sesuai suap dan gratifikasi yang diterimanya. Jika ditotal, jumlahnya sekitar Rp 2,3 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa membayar uang pengganti sebesar USD 133.025, SGD 49 ribu, dan Rp 25 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap," tegas Jaksa Wawan.
Jika dalam tempo itu Yul tak mampu membayar uang pengganti itu dan aset serta harta bendanya tak mampu melunasinya, akan diganti hukuman penjara selama dua tahun. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya