Dark/Light Mode
Maskapai Garuda Indonesia divonis bersalah melakukan kartel tiket penerbangan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, hormati putusan tersebut. Vonis terhadap Garuda
Rabu, 24 Juni 2020 20:17 WIB