Dark/Light Mode

Soal Kartel Tiket, Bos Garuda Manut Putusan KPPU

Rabu, 24 Juni 2020 20:17 WIB
Maskapai Garuda. (Foto: ist)
Maskapai Garuda. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Maskapai Garuda Indonesia divonis bersalah melakukan kartel tiket penerbangan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, hormati putusan tersebut.

Vonis terhadap Garuda itu berdasarkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.

Baca juga : Soal Kartu Prakerja, Gus Jazil Sarankan Pemerintah Ikuti Saran KPK

Irfan mengatakan, putusan KPPU tersebut merupakan tindak lanjut dari penelitian dan pemeriksaan KPPU terhadap sejumlah maskapai penerbangan nasional termasuk Garuda Indonesia Group pada pertengahan 2019 lalu. 

Menurutnya, iklim usaha yang sehat menjadi pondasi penting bagi ekosistem industri penerbangan agar dapat terus berdaya saing. Karena itu, Garuda Indonesia Group memastikan akan menjalankan tata kelola bisnis perusahaan ditengah tantangan industri penerbangan yang semakin dinamis dengan tetap mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku.

Baca juga : Utang Jatuh Tempo Diperpanjang, Bos Garuda Lega

"Garuda Indonesia Group juga akan memfokuskan pencapaian kinerja usaha yang optimal sejalan dengan upaya penerapan prinsip dan ketentuan persaingan usaha yang sehat," tegasnya dalam keterangan resminya, Rabu (24/6).

Untuk diketahui, KPPU memvonis tujuh maskapai karena terbukti lakukan kartel harga tiket. Maskapai tersebut adalah Garuda Indonesia (Terlapor I), Citilink Indonesia (Terlapor II), Sriwijaya Air (Terlapor III), NAM Air (Terlapor IV), Batik Air (Terlapor V), Lion Mentari (Terlapor VI), dan Wings Abadi (Terlapor VII). [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.