TSS Selat Sunda-Lombok Berlaku Mulai 1 Juli 2020, Kapal Melintas Tak Dikenai Biaya
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meninjau kesiapan penetapan Bagan Pemisah Alur Laut atau Traffic Separation Schemes (TSS) di Selat Sunda.
Dalam ketetapan yang mulai diberlakukan pada 1 Juli
Sabtu, 27 Juni 2020 11:40 WIB