Hasil Rapid Tes Reaktif Corona, Terdakwa Dipindah Ke Rutan C1
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dipindahkan ke Rutan KPK Kavling C1.
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana investasi Jiwasraya itu dikarantina setelah hasil rapid test-nya reaktif Covid-19
Kamis, 2 Juli 2020 07:32 WIB