Dark/Light Mode

Sidang Kasus Jiwasraya Dihentikan

Hasil Rapid Tes Reaktif Corona, Terdakwa Dipindah Ke Rutan C1

Kamis, 2 Juli 2020 07:32 WIB
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dipindahkan ke Rutan KPK Kavling C1.
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dipindahkan ke Rutan KPK Kavling C1.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dipindahkan ke Rutan KPK Kavling C1

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana investasi Jiwasraya itu dikarantina setelah hasil rapid test-nya reaktif Covid-19 

“Untuk sementara waktu, tempat penahanan akan dipindah dan dilakukan isolasi mandiri di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1,” kata Ali Fikri, pelaksana tugas juru bicara KPK. 

Hendrisman berstatus tahanan Kejaksaan Agung yang dititipkan di Rutan KPK. Ia ditempatkan di Rutan Cabang Pomdam Jaya Guntur. 

Persidangan perkara Hendrisman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dihentikan setelah ia ketahuan reaktif Covid-19. 

Baca juga : OJK Didorong Tingkatkan Lagi Good Governance

Hendrisman diadili bersama Hary Prasetyo (mantan Direktur Keuangan Jiwasraya) dan Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya). 

Sebelumnya, persidangan perkara Hendrisman cs tengah mendengarkan kesaksian Dony Sudharmono Karyadi, Kepala Divisi Investasi Jiwasraya. 

Ketua majelis hakim Saifudin Zuhri memutuskan menghentikan persidangan di ruang Mochtar Kusumaatmadja itu. Begitu diberitahu hasil rapid test Hendrisman reaktif. 

Sidang diskors 1,5 jam. Setelah berkonsultasi dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menaungi Pengadilan Tipikor Jakarta, majelis hakim memutuskan tidak melanjutkan sidang. 

Sementara persidangan perkara terdakwa Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto, tetap berjalan di ruang Hatta Ali. 

Baca juga : Pengusutan Kasus Jiwasraya, Milenial Anti Korupsi Ikut Kawal Kinerja Kejagung

“Bagi yang terdakwa lainnya tetap sidang berjalan seperti biasa. Itu arahan Ketua PN,” kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo. 

Bambang juga mengungkapkan, Ketua PN menginstruksikan agar Hendrisman menjalani swab test. Jika hasilnya positif Covid-19, penahanannya dibantarkan. 

Sementara majelis hakim yang menangani perkara Hendrisman cs diminta melakukan rapid test dan isolasi mandiri. 

Setelah sidang dihentikan, Hendrisman dibawa ke Rumah Sakit Adhyaksa untuk menjalani swab test. 

Menunggu hasil tes itu, Hendrisman digiring ke sel isolasi di Rutan C1. Rutan ini menjadi tempat isolasi bagi tahanan baru KPK. Tahanan wajib menjalani masa karantina selama 14 hari. Sebelumnya ditempatkan di Rutan K4 di belakang Gedung Merah Putih dan Rutan Pomdam Jaya. 

Baca juga : Tom And Jerry Sudah Akur

Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK Ristanta mengungkapkan, di masa pandemi Covid-19 tahanan baru harus menjalani rapid test. “Dengan hasil nonreaktif,” ujarnya. 

Hasil rapid test dilampirkan dalam dokumen penitipan tahanan. Dalam menerima tahanan baru, pihaknya mempertimbangkan kapasitas rutan. Sejak pandemi, blok isolasi hanya boleh diisi separuh kapasitas. 

Pihak rutan rutin melakukan pemeriksaan suhu tubuh tahanan baru. Sementara pemeriksaan kesehatan dilakukan dokter. Tahanan mendapat masker kain yang digunakan selama masa isolasi. Pihak rutan juga menyediakan hand sanitizer. 

“Selama masa isolasi segera akan kami komunikasikan dengan dokter rutan dan Dinas Kesehatan setempat untuk pelaksanaan tes PCR. Bila didapati hasil positif, segera dirujuk ke rumah sakit rujukan Covid-19 setempat yang tetap akan dikomunikasikan dahulu dengan pihak penahan,” kata Ristanta. 

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menandaskan semua tahanan baru harus menjalani protokol kesehatan. Dikarantina dulu selama dua pekan di Rutan C1. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.