Kemenhub Perpanjang Penerapan Prokes Perjalanan Dalam Negeri dan Internasional
Merujuk terbitnya 2 Surat Edaran Satgas (SE) penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan SE Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional, yang berisi tentang per
Selasa, 26 Januari 2021 21:58 WIB