Dark/Light Mode

Terawan Terbitkan Protokol Kesehatan Perjalanan di Bandara dan Pelabuhan, Ini Isinya

Jumat, 3 Juli 2020 15:26 WIB
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (Foto: Istimewa)
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan aturan protokol kesehatan untuk perjalanan dalam negeri di bandara dan pelabuhan. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Covid-19.

SE tersebut sebagai panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandara dan pelabuhan, pengawasan oleh dinas kesehatan daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota serta panduan bagi lintas sektor terkait maupun masyarakat dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman dari penularan Covid-19.

"Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan, yang mana berisiko tinggi terjadi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,'' kata Terawan, seperti keterangan yang dimuat di kemkes.go.id, Kamis (2/7).

Baca juga : Rawan Kecurangan, BPJS Kesehatan Perkuat Teknologi Informasi

Ada sembilan poin yang ditekankan dalam SE tersebut. Pertama, seluruh penumpang dan awak alat angkut moda transportasi udara dan laut baik pribadi maupun umum dalam melakukan perjalanan dalam negeri harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19 antara lain menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, menggunakan pelindung mata/wajah, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Kedua, para penumpang dan awak alat angkut yang melaksanakan perjalanan dalam negeri harus memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif yang berlaku paling lama 14 hari atau surat keterangan hasil pemerikasaan rapid test nonreaktif yang berlaku paling lama 14 hari sejak surat keterangan diterbitkan dan kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card (HAC).

Ketiga, surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan rapid test penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.

Baca juga : Pesan Jokowi ke Pemda: Tolong Jangan Paksakan New Normal

Keempat, jika dinas Kesehatan kabupaten/kota belum menetapkan pelayanan kesehatan yang bisa menerbitkan surat keterangan pemeriksaan RT-PCR dan surat keterangan pemeriksaan rapid test, kedua test tersebut dapat dilakukan di rumah sakit rujukan atau laboratorium pemeriksa Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan, rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan, atau rumah sakit/laboratorium lain milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Kelima, kartu kewaspadaan kesehatan diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play/App Store atau dengan mengakses melalui inahac.kemkes.go.id, dan diisi pada saat keberangkatan baik secara elektronik maupun nonelektronik.

Keenam, pada saat pembelian tiket pesawat dan/atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik, dan telah mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) serta telah mengisinya.

Baca juga : Menkeu: Kendalanya Di Administrasi dan Verifikasi

Ketujuh, petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandara atau pelabuhan keberangkatan melakukan kegiatan pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut, validasi surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif milik penumpang dan awak alat angkut, dengan cara membubuhkan paraf dan stempel di sudut kanan atas, dan memastikan kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) secara elektronik maupun non elektronik telah diisi oleh penumpang atau awak alat angkut.

Kedelapan, petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandara atau pelabuhan kedatangan melakukan kegiatan pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut dan verifikasi kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) elektronik maupun non elektronik yang dibawa oleh penumpang.

Kesembilan, dinas kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota dapat mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan dalam negeri yang melalui bandara atau pelabuhan ke wilayahnya melalui aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC). "Dengan dilaksanakannya protokol pengawasan ini dengan ketat dan disiplin, kita dapat mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari penularan Covid-19" ucap Terawan. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.