Dark/Light Mode
Komisi Pemiliha Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur, tidak ada kendala dalam proses pencairan dana hibah untuk pilkada serentak di daerah. "Tidak ada kendala. Proses pencairan dana hibah mengacu pada surat Permendagri No 54 Tahu
Sabtu, 4 Juli 2020 13:05 WIB