Warga Yang Mau Keluar Masuk DKI Tetap Harus Tunjukkan Surat Bebas Covid
Bepergian keluar masuk Jakarta kini tak perlu lagi membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Belakangan, warga diminta mengisi Jak Corona Likelihood Metric (Jak CLM) jika hendak bepergian. Lalu apakah Jak CLM menggantikan SIKM?
"Meski
Senin, 27 Juli 2020 14:03 WIB