Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jak CLM Tak Gantikan SIKM

Warga Yang Mau Keluar Masuk DKI Tetap Harus Tunjukkan Surat Bebas Covid

Senin, 27 Juli 2020 14:03 WIB
Jak CLM Tak Gantikan SIKM Warga Yang Mau Keluar Masuk DKI Tetap Harus Tunjukkan Surat Bebas Covid

RM.id  Rakyat Merdeka - Bepergian keluar masuk Jakarta kini tak perlu lagi membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Belakangan, warga diminta mengisi Jak Corona Likelihood Metric (Jak CLM) jika hendak bepergian. Lalu apakah Jak CLM menggantikan SIKM?

"Meskipun SIKM sudah resmi ditiadakan di wilayah DKI Jakarta, akan tetapi JakCLM bukan menjadi pengganti SIKM," tulis akun Facebook Pemprov DKI Jakarta, Senin (27/7).

Jak CLM merupakan uji mandiri risiko Covid-19 dengan teknologi machine learning yang bisa diakses melalui aplikasi JAKI. Tujuannya, sebagai pengendali yang diharapkan mampu menekan penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.

Baca juga : Masyarakat Tunggu Langkah Cepat Penanganan Covid-19

Selain itu, juga untuk mengetahui kemungkinan terinfeksi Covid-19 dari gejala yang dialami. Juga membantu survei epidemiologi Pemprov DKI Jakarta.

Jak CLM yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), dapat digunakan bagi warga domisili Jakarta dan luar Jakarta.

Jak CLM ada di aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store. Masyarakat yang mengisi Jak CLM diminta jujur mengenai kondisinya.

Baca juga : Jepang Tidak Ingin Terus Lunglai Dihantam Covid-19

"Ikuti Jak CLM seminggu sekali. Hasil perhitungan Jak CLM dapat mengetahui dan menyatakan level risiko Covid-19," imbau Pemprov DKI.

Meski tak ada lagi SIKM, penumpang yang akan keluar masuk Jakarta tetap diminta menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR atau Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan), atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan atau Rapid Test. Jangan lupa mengim-install dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.

Penumpang juga diharuskan dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.