Dark/Light Mode
Tim jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang pengganti sejumlah Rp 1,1 miliar ke kas negara dari mantan Plt Kadis PU Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi. Ramlan merupakan terpidana kasus suap pengadaan barang dan j
Senin, 7 Maret 2022 13:54 WIB
Aug 24th, 2020