Dark/Light Mode

Segera Disidang, Eks Ketua DPRD dan Eks Plt Kadis PUPR Muara Enim

Senin, 24 Agustus 2020 18:38 WIB
Mantan Ketua DPRD Muara Enim, Sumatra Selatan, Aries HB (batik). [Foto: Ferdinand/ KoranSN]
Mantan Ketua DPRD Muara Enim, Sumatra Selatan, Aries HB (batik). [Foto: Ferdinand/ KoranSN]

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, Aries HB dan mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim, Ramlan Suryadi bakal segera disidang.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelimpahan tahap II kedua tersangka kasus korupsi proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim itu.

"Hari ini (24/8) penyidik KPK telah melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti, atas nama tersangka RS dan tersangka AHB kepada Tim JPU," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (24/8).

Baca juga : KPK Eksekusi Eks Kadis PU Papua ke Rutan Abepura

Penahanan kedua tersangka itu selanjutnya beralih ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka akan menjalani penahanan lanjutan selama 20 hari, sejak hari ini sampai dengan 12 September 2020.

Ramlan Suryadi tetap mendekam di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sementara Aries HB, di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Selanjutnya, kata Ali, dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke PN Tipikor. "Persidangan diagendakan di PN Tipikor Palembang," imbuhnya.

Baca juga : Eks Ketua DPRD Tulungagung Divonis 8 Tahun Penjara

Ali menjelaskan, selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 76 saksi. "Nantinya Tim JPU menghadirkan saksi-saksi yang membuktikan surat dakwaan," tandas Ali.

Ramlan dan Aries HB ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (27/4). Keduanya diduga menerima suap Rp 3,031 miliar dari pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi. Suap itu berkaitan dengan commitment fee perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.

Robi telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda senilai Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. OKT

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.